DPMPTSP Bangka Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Dan Pengawasan Berbasis Resiko

oleh -371 Dilihat

Bangka – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) implementasi perizinan dan pengawasan berbasis resiko untuk pelaku usaha.

Bintek tersebut diikuti para pelaku usaha yang ada di Delapan (8) Kecamatan di Kabupaten Bangka, berlangsung selama Empat (4) hari mulai dari tanggal 3 sampai dengan 6 Juni 2024, di Sungai Liat (3/6/2024).

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk 10 angkatan yang dimulai Senin 3 sampai dengan 6 Juni 2024,” ucap kepala DPMPTSP Kabupaten Bangka, Dianfirnandi, dalam sambutannya.

Lanjut Dianfirmandi, dengan tujuan meningkatkan jumlah pelaku usaha dalam capaian realisasi investasi penanaman modal, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online.

“Dengan sasaran pelaksana kepada pelaku usaha dimohon kerja sama melaporkan LKPM, meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan, dan meningkatkan minat penanaman modal untuk penanaman modal di Daerah,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Muchtar, mewakili Pj. Bupati Bangka mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka sendiri berupaya semaksimal mungkin menyederhanakan perizinan yang ada.

“Dan memberi pelayanan yang mudah bagi pelaku usaha dalam perizinan online (OSS), untuk semua jenis perizinan yang ada dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” ujar Muchtar.

“Bintek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya pertumbuhan ekonomi dengan bersekala Nasional. Sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis Resiko,” tambahnya.(H3R)