Bangka – Menjelang Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Ulang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka melayangkan surat imbauan kepada partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka.
Pelaksana Tugas Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora menyebutkan, bahwa surat imbauan sengaja dilayangkan oleh Bawaslu Bangka kepada dua unsur yakni KPU Kabupaten Bangka dan Partai Politik se-Kabupaten Bangka.
“Secara umum surat ini memang kita layangkan (ke dua unsur -red) karena sebagaimana yang kita ketahui, beberapa saat lagi khususnya tanggal 26 hingga 28 Juni 2025 ini, Tahapan Pencalonan untuk Pemilihan Ulang Tahun 2025 ini akan dilaksanakan berdasarkan tahapan yang ditentukan oleh undang-undang,” ujar Fega Erora pada Jumat 20 Juni 2025 di Sekretariat Bawaslu Bangka.
Penyampaian imbauan ke dua unsur ini, lanjut Fega, dikarenakan merupakan unsur penting dalam pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 dimana KPU sebagai penyelenggara teknis dan Partai Politik sebagai peserta pelaksanaan pemilihan.
Secara rinci Fega menyebutkan, imbauan yang disampaikan oleh pihaknya yaitu memastikan KPU Kabupaten Bangka melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai pencalonan ini kepada masyarakat luas sehingga diketahui dan menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan Pemilihan Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka.
Selanjutnya yang turut penting menurut Fega yaitu memastikan kelengkapan berkas dokumen persyaratan pencalonan dan memastikan prosedur yang dilakukan telah sesuai berdasarkan undang-undang.
Sementara itu kepada partai politik, Fega berharap agar secara bijak menyampaikan dokumen persyaratan pengajuan calon peserta Pemilihan Ulang Tahun 2025.
“Supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedepannya, kami juga mengimbau agar partai politik ini selalu berkoordinasi bersama KPU Bangka sehingga jika terdapat kebingungan dapat terselesaikan dengan baik tanpa kendala,” ungkap Fega Erora.(H3R)