Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Gelar RDP Penanggulangan Kemiskinan

oleh -36 Dilihat

Bangka – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bangka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerjanya, terkait pembentukan Perkada (Perbup) tentang Desil No.3 tahun 2025 tentang penanggulangan kemiskinan, berlangsung diruang Banmus DPRD Pemkab Bangka, Senin (13/10/2025)

Rapat dipimpin ketua komisi I yakni Erigustian SH didamping Wakil Ketua Komisi Marianto S SOS. MAP dan Subhan Sekretaris Komisi beserta anggota yang di hadiri Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka Baharuddin Bafa, Kadin Pemdes Deliyan Amri, Plt Dinkes Nora Sukma Dewi, dari BPJS Yusi A, Kabag Hukum Pemkab Bangka Elly dan BPS Bangka.

Erigustian mengatakan, rapat ini dilakukan merupakan sebuah terobosan yang sangat strategis dalam rangka membentuk  Perkada tentang pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahtetaan sosial (Desil) untuk masyarakat penerima bantuan sosial.

Menurutnya, Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, dimana setiap kelompok (Desil 1 hingga 10) sistem ini digunakan untuk memastikan Bantuan Sosial (Bansos) tepat sasaran, dengan Desil 1 merupakan 10% kelompok termiskin dan Desil 10 adalah 10% terkaya.

“Dengan adanya Perkada ini nantinya memudahkan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan masuk dalam  dikatagorikan Desil 6-7 ,” ujarnya.

“Jadi, Perkada kita bentuk ini mengacu kepada Pergub Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan permasalahan desil dalam rangka upaya membantu masyarakat bersesuai  dengan katagori yang dikeluarkan Pergub tersebut,” kata Erigustian.

“Maka kita menggelar RAKER untuk  membahas secara detail dan mendapat infomasi dan data yang akurat tentang masyarakat penerima bantuan sosial besama Dinas sosial sebagai leading sektornya dan dinas terkait lainya,” tambahnya.

Ia juga mengucapan terima kasih kepada media yang selalu mendampingi kegiatan DPRD dan mempublikasikan kegiata DPRD dalam memperjuangkan kegiatan-kegian yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang di anggap layak untuk di bantu yang mana tidak keluar dari koridornya.

“Seperti hal pada bulan Agustus 2025 lalu komis I DPRD Bangka juga berhasil memperjuangkan kerjasama kembali antara RSBTS dengan BPJS  yang sejak berberapa tahun lalu sempat terjadi pemutusan kerjasama Alhamdulillah sekarang sudah terjalin kembali,” ungkapnya.

“Alhamdulillah sudah ada beberapa moment penting yang sudah dilakukan komisi I DPRD yakni salah satunya membuka kembali jalinan keja sama antara RSBTS Sungailiat Bangka dengan  BPJS dan kedua membentuk perkada tentang desil yang mengacu kepada Pergub Babel nomor 3 tahun 2025,” tutupnya.(H3R)