
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Kamis (11/6/2026), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :
1. Persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Perpustakaan.
2. Pembentukan Pansus-Pansus DPRD:
a. Pansus Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
b. Pansus Raperda tentang rencana perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
3. Penyampaian Nota pengantar Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.
Agenda dilanjutkan pembacaan rancangan keputusan DPRD yang disetujui seluruh peserta, serta penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban APBD TA 2025 oleh Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang H. Aep Saepulloh menekankan 3 vocus utama yang melahirkan generasi unggul untuk akselerasi pembangunan Karawang. Ia mengapresiasi kinerja legislatif yang cepat, responsif, dan adaptif
“Perpustakaan harus berubah dari penyimpanan buku menjadi layanan inklusif, modern, adaptif, dan terintegrasi digital hingga Desa atau Kelurahan,” ucapnya.
Kabupaten Layak Anak jadi atensi utama, Layak anak bukan hanya predikat, tapi harus melekat pada pembangunan karakter. Karawang dengan mobilitas tinggi punya anak yang rentan kekerasan dan pengaruh teknologi bebas
Sebagai pusat industri dan lumbung padi Jabar, Karawang hadapi tantangan alih fungsi lahan, limbah industri-domestik, kualitas udara, dan pemulihan DAS Citarum.
“Pembangunan yang korbankan alam hanya wariskan bencana. Raperda RPPLH 30 tahun ke depan harus fleksibel dan visioner, agar investasi selaras dengan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Bupati menyampaikan Karawang kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI pada 9 Juni 2026. Ini WTP ke-11 berturut-turut, bukti komitmen pemerintahan transparan, bersih, dan akuntabel.
LHP BPK atas LKPD 2025 diterima 9 Juni 2026, dengan catatan pengelolaan keuangan daerah tertib, taat aturan, efisien, efektif.
Sebelum rapat di tutup, Ketua mengucapkan selamat atas raihan Pemkab Karawang dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 secara berturut-turut, kepada Pansus-Pansus yang di bentuk, selamat menjalankan tugas, semoga dapat dijalankan dengan cepat dan berkualitas.
(Red)

























