Camat Bram Itam Sidak Ke Lokasi Tempat Pembakaran Tempurung Di RT.02 Desa Tanjung Senjulang

oleh -192 Dilihat

Tanjabbar – Merespon keluhan sejumlah warga di Tiga (3) Desa serta pemberitaan di beberapa media online, Camat Bram Itam, Rendriawan Akbar SH langsung bergerak cepat, melakukan Sidak ke sejumlah tempat pembakaran arang tempurung, Jumat (2/10/2026)

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasi Pemerintah dan ketertiban Umum Kecamatan Bram itam, Fathul qorib SE.MM, setidaknya ada belasan tempat pembakaran arang yang tersebar di Lima (5) Desa, yakni Desa Pembengis, Desa Semau, Desa Pantai Gading, Desa Kemuning dan Desa Tanjung Sinjulang. Namun, kegiatan sidak hari ini fokus di tiga Desa, yakni Pantai Gading, Kemuning dan Tanjung Sinjulang.

“Pendataan yang kami lakukan beberapa bulan lalu, terdapat belasan tempat pembakaran arang, namun kami akan memperbarui data kembali setelah melihat di lapangan, tempat pembakaran arang bertambah”, ujar qorib.

Dalam arahannya saat Sidak, Camat menegaskan, Pemerintah Kecamatan sudah melakukan sosialisasi beberapa waktu lalu, pada kesempatan kali ini merupakan pembinaan dan pengawasan.

“Kami tegaskan, ini peringatan pertama sekaligus peringatan terakhir, sy tidak mau lagi mendapat laporan dari warga dan rekan-rekan media, ada aktivitas pembakaran arang yang tidak sesuai dengan surat edaran Bapak Bupati. Dimana sesuai edaran tersebut, pembakaran hanya boleh dilakukan pada jam 07.00 sd jam 17.00, selanjutnya jarak drum pembakaran dengan jalan minimal 25 M, sewaktu-waktu kami akan turun kembali, jika masih ada yang melanggar, dengan terpaksa akan kami lakukan tindak tegas bersama rekan-rekan Sat Pol PP dan pihak kepolisian”, kata Camat.

Berdasarkan temuan saat sidak, pelanggaran tidak hanya terhadap surat edaran Bupati saja, juga terhadap Perda ketertiban umum dimana batok kelapa yang belum dibakar diletakan dipinggir jalan, bahkan sudah berada di badan jalan. Untuk itu, diwajibkan kepada pelaku usaha untuk memindahkan, jangan sampai mengganggu aktivitas warga pengguna jalan.

“Menanggapi masih terdapat beberapa pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, pihak kecamatan akan memanggil dan mengumpulkan seluruh pelaku usaha dikantor Camat, untuk dilakukan pembinaan lagi secepatnya bersama OPD terkait yakni Sat Pol PP, Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Polsek Tungkal Ilir, kami akan kumpulkan seluruh pelaku usaha untuk dilakukan pembinaan dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara hasil rapat, agar seluruh pelaku usaha mematuhi semua ketentuan yang ada dan sanksi yang akan diterima jika masih melakukan pelanggaran”, tegas Camat.

Sidak ini juga didampingi Dinas terkait, Sat Pol PP, DLH, PTSP, Puskesmas Bram Itam Kiri dan Jajaran Polsek kecamatan Tungkal Ilir.(yn)