Program Tabur 31.1, Tim Intelijen Kejaksaan Amankan DPO Kejati Jambi Di Padang

oleh -54 Dilihat
Yunan Harjaka
Yunan Harjaka

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap dan mengamankan Edi Warman, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi, di Padang, Sumatera Barat.

“Terpidana yang sudah DPO ini sudah diamankan, dan kini sedang dalam proses eksekusi dibawa ke jambi,” jelas Direktur Teknologi Informasi Produksi Intelijen pada JAM Intel Kejagung, Yunan Harjaka, di Jakarta, Senin (6/8).

Dijelaskan Yunan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2419 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf (B) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU RI No.07 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Tinggi Bali juga dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa, pada Sabtu (4/8) mengamankan seorang terpidana bernama Deki Bermana, DPO Kejari Pekanbaru.

“Maka dengan penangkapan ini, sejak januari hingga agustus 2018 Tim Tabur 31.1 sudah berhasil mengamankan 147 DPO,” ucapnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *