Kejagung Gelar Focus Group Discussion

oleh -67 Dilihat

20181121_165451Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur B pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Media Komunikasi” yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Rabu (21/11).

Acara yang dihadiri berbagai instansi pemerintah ini menghadirkan berbagai Narasumber yakni, Direktur B pada Jamintel Kejaksaan Agung, M Yusuf, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Bryan Amy Prastyo, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan ITE Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi dan Tim Telematika Universitas Indonesia, Abdul Salam.

Dalam sambutannya Direktur B pada Jamintel Kejaksaan Agung M Yusuf mengatakan, Kejaksaan melalui jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen, memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap konten atau barang cetakan serta aliran sesat yang dapat menganggu ketertiban umum dan mengancam kesatuan NKRI.

Dia menjelaskan, maksud dalam Intelijen Kejaksaan dalam bidang hukum sosial yakni mengawasi berbagai hal yang dapat menganggu ketertiban umum dan menimbulkan dampak negatif bagi Bangsa Indonesia. Misalkan adanya konten yang bertentangan dengan Pancasila dan Hukum Posistif Indonesia, maka harus dilakukan pemblokiran.

“Konten bertentangan dangan Pancasila, ini kita awasi yang menyimpangnya. Radikalisme, Asusila, ini kita awasi semua,” tegasnya.

Untuk dapat menyelesaikan persoalan ini, kata Yusuf, Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri. Maka dari itu, lanjut Yusuf, perlunya peningkatan sinergitas antar instansi pemerintah yang membidangi atau terkait dengan hal ini, seperti Kemenkominfo dan Kemenko Polhukam, serta Kemendagri.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *