Tim Gabungan Kejari Pontianak Amankan Terpidana Perkara Pajak

oleh -92 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, mengatakan bahwa tim gabungan Pidana Khusus dan bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak telah mengamankan Terpidana Low Siu Seng alias Susein Koputra, di Jalan Gajahmada gang Gajahmada V No.34b Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/2/2019).

Dijelaskannya, penangkapan Terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 2310 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 29 Oktober 2018, terkait Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dimana dalam putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 67/Pid.Sus/2018/PT.PTK tanggal 10 Juli 2018.

“Penangkapan dan penahanan terpidana tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Pontianak, pukul 15.10 WIB, dan terpidana langsung dibawa ke Rutan Pontianak untuk menjalani hukuman pidana selama 1 (satu) tahun penjara,” papar Dr. Mukri, Rabu (13/2/2019).

Sambungnya, “Terpidana perkara tindak pidana pajak, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara kurang lebih sebesar Rp. 20 Milyar,” paparnya.(Her)