Tim Tabur 31.1 Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan IMB

oleh -135 Dilihat

Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)Jakarta – Tim Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) Kejaksaan mengamankan oknum Pegawai Negeri Sipil Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, inisial “BM”, tersangka dugaan korupsi proses penerbitan maupun fungsi monitoring atas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Tersangka BM berhasil diamankan di Perumahan Nuansa Baru, Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis, 14 Februari 2019 pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, tersangka BM dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, kepada Wartawan, di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Menurut Mukri, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur Nomor : Prin-06/O.1.13/Fd.1/05/2017 tanggal 03 Mei 2017, telah dilakukan pemanggilan secara patut terhadap tersangka BM.

“Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik Kejari Jakarta Timur, dan ketika penyidik mendatangi kediamannya diketahui tidak lagi berdomisili di alamatnya sampai akhirnya tertangkap Tim Tabur 31.1 Kejaksaan,” tutur Mukri.

Mukri menambahkan, tersangka BM merupakan buronan ke 15 di tahun 2019 ini yang berhasil ditangkap Tim Tabur 31.1 Kejaksaan. Tabur 311 adalah program pimpinan pusat Kejaksaan Agung yang menargetkan masing-masing kejaksaan tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

“Jadi, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri (buron), baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana. Dimanapun mereka bersembunyi pasti kami kejar dan tangkap,” tegas Mukri.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Teuku Rahman SH MH, mengatakan, setelah tertangkap tersangka BM langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk selanjutnya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kami koordinasi dengan pihak pengadilan untuk jadwal persidangannya. Yang pasti secepatnya kami sidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahman. (Her)