Di Tuban, Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Asal Kejati Lampung

oleh -50 Dilihat

IMG-20190220-WA0012_1Jakarta – Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, berhasil menangkap terpidana korupsi atas nama Ahmad Marzuki, di daerah Tuban, Jawa Timur.

“Terpidana Ahmad Marzuki ditangkap di daerah Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (20/2/2019), sekitar pukul 05.30 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Mukri, kepada wartawan, Rabu (20/2/2019).

Menurut Mukri, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang No : 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Ahmad Marzuki dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Ahmad Marzuki dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 986,6 juta,” kata Mukri.

Mukri juga menambahkan, penangkapan buronan yang ke 18 di tahun 2019 ini merupakan implementasi dari program Tangkap Buronan 311 (Tabur 311) yang menargetkan masing-masing kejaksaan tinggi (Kejati) minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

“Jadi, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri (Buron), baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana. Dimanapun mereka bersembunyi pasti kami kejar dan tangkap,” tegas Mukri.(Her)