Kejaksaan Amankan Buronan Kejati NTB Di Jawa Barat

oleh -40 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan buronan perkara tindak pidana korupsi, atas nama Ir. Nusyirwan, di Jalan Cibiru II, Bandung, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan merupakan buronan Kejati NTB, dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Survey Investigasi dan Desain (SID) Perluasan Sawah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat TA.2014, dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.810.325.000,- (Satu Miliar Delapan Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.432.600.000,- (Empat Ratus Tigas Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, kepada Wartawan, di Jakarta, Jumat (1/3).

Sambungnya, “yang bersangkutan ditetapkan sebagai buron oleh Kejati NTB sejak tahap penyidikan, dan kemudian disidangkan dan diputus secara In Absentia (tanpa kehadiran terdakwa),” jelasnya.

Mukri menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 38/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.MTR tanggal 6 November 2017, Ir. Nusyirwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama dengan Ir. Harapan Makbul, M.Si dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.232.600.000,-.(Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

Mukri menuturkan, terpidana Ir. Nusyirwan merupakan buronan ke 27 tahun 2019 yang berhasil ditangkap tim jaksa berkat adanya program Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) Kejaksaan RI. Program Tabur 31.1 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

Mukri juga menghimbau, para tersangka maupun terpidana yang buron untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Di mana pun bersembunyi kami buru,” tandasnya. (Her)