
Kuala Tungkal – Bupati Tanjung Jabung Barat melalui keterangan Pers tertulis yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan protokol Setda Tanjung Jabung Barat Firdaus SE Membenarkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Tanjung Jabung Barat per tanggal laporan 31 Desember 2017.
“Bupati Safrial bersama 14 Kepala Daerah lain se-Provinsi Jambi akan memberikan penjelasan atas klarifikasi LHKPN per tanggal laporan 31 Desember 2017,” ungkap Firdaus, dalam keterangan Persnya, Minggu (3/3/2019).
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan Pers mengatakan bahwa KPK akan memeriksa LHKPN 14 kepala daerah di Provinsi Jambi.
“Mulai Senin sampai Rabu, tim KPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 14 orang penyelenggara negara di daerah Jambi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (3/3/2019).
KPK akan mengklarifikasi berbagai informasi terkait kekayaan 14 kepala daerah tersebut. Jika terdapat kekurangan informasi dalam laporan harta kekayaan, kepala daerah bisa melengkapi kekurangan data tersebut.
“Para kepala daerah yang diperiksa kekayaannya diharapkan dapat menjelaskan dengan terbuka jika ada informasi yang dibutuhkan tim KPK. Jika terdapat dokumen yang perlu dibawa dan dijelaskan, akan sangat membantu proses pemeriksaan ini,” terangnya.
Pemeriksaan rencananya digelar di kantor Gubernur Provinsi Jambi, dengan jadwal sebagai berikut :
Senin, 4 Maret 2019
- Bupati Kerinci, Adirozal.
- Bupati Batanghari, Syahirsah.
- Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri.
Selasa, 5 Maret 2019
- Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.
- Wakil Bupati Batanghari, Sofia Joesoef.
- Bupati Bungo, Mashuri.
- Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial.
- Bupati Muaro Jambi, Masnah.
- Bupati Merangin, Al Haris.
Rabu, 6 Maret 2019
- Bupati Tebo, Sukandar.
- Wakil Bupati Sarolangun, Hilal Latif Badri.
- Mantan Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafidh.
- Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
- Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Zulhelmi.
“Melalui proses pelaporan dan pemeriksaan LHKPN, KPK mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban penyelenggara Negara. Keterbukaan terhadap masyarakat merupakan keniscayaan bagi pejabat publik, sehingga jangan sampai ada kekayaan yang disembunyikan,” jelasnya.(yn)