Dianggap Tidak Cukup Bukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Dugaan Penggelapan Mobil Mewah

oleh -362 Dilihat
Terdakwa Amar Umar Keswani Didampingi Kuasa Hukumnya  Rudianto  Manurung
Terdakwa Amar Umar Keswani Didampingi Kuasa Hukumnya Rudianto Manurung

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membebaskan Amar Umar Keswani, terdakwa kasus dugaan penggelapan mobil mewah merk Ferrari, dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (11/03).

“Karena tidak didukung bukti, kesaksian dan dokumen, menggugurkan segala dakwaan jaksa, dan membebaskan dari segala tuntutan tuntutan jaksa,” ujar majelis hakim yang diketua Posma Nainggolan dalam persidangan, Senin (11/03).

Menurut Rudianto Manurung, selaku kuasa hukum terdakwa Amar Umar Keswani, mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam persidangan kasus ini di PN Jakarta Timur. Antara lain, barang bukti hanya berupa cek dan dokumen, pelapor tidak bisa dihadirkan.

Pada bagian lain disebutkan Rudi, merk mobil yang disebutkan saksi bukan Ferarri melainkan merk Porsche. “Ini juga menjadi tanda tanya juga,” ucapnya.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa mengapresiasi putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Ternyata masih ada hakim yang mempunyai hati nurani dan memiliki rasa keadilan,” tambah Rudianto Manururung.(Her)