Kapuspenkum : Kejagung Telah Menerima SPDP Perkara Dugaan Penghinaan Institusi TNI

oleh -81 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara dugaan tindak pidana Penghinaan terhadap Institusi TNI, dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dir. Tipidsiber Bareskrim Polri).

“Kejagung telah menerima SPDP dengan Nomor: B/32/III/2019/Dirtipidsiber tanggal 11 Maret 2019 atas nama tersangka inisial “RR” dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Dr. Mukri, di Jakarta, Selasa (12/3).

Sambungnya, “tersangka RR disangkakan melanggar Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 ayat (2) jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum (P.16) yang beranggotakan 3 (tiga) orang Jaksa, untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Dir.Tipidsiber Bareskrim Polri.(Her)