Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 5,3 Miliar

oleh -25 Dilihat

20190313_204917_1Jakarta – Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp.5,3 Miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri mengatakan, bahwa Kejati Sumsel kembali menerima uang pengembalian kerugian negara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Akses Jalan Lapangan Terbang Atung Bungsu, Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.2.364.988.226,01 (Dua Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Koma Nol Satu Sen),“yang diserahkan melalui perwakilan pihak keluarga terdakwa MuhammadTeguh bin Somad, sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” terang Mukri, di Jakarta, Rabu (13/3).

Sambungnya, “pengembaliankerugian Negara ini merupakan pengembalian tahap kedua yang dilakukan oleh terdakwa, setelah sebelumnya pada hari Selasa 5 Maret 2019 telah dilakukan pengembalian sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah), dengan demikian seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa. Uang tersebut kemudian disetor dan dititipkan di Rekening Bank BRI Atas Nama RPL 144 Kejari Pagar Alam,” jelasnya.

Mukri juga mengatakan, hal itupun berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dalam perkara tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp.5.364.988.226,01,- (Lima Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Nol Satu Sen) dari total anggaran sebesar Rp.23.595.777.000,- (Dua Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah). (Her)