Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Promosi Bayu Sudah Sesuai Mekanisme Dan Sistem Mutasi

oleh -69 Dilihat
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi bagi para Jaksa dilingkungan kejaksaan RI selalu diputuskan dalam rapat pimpinan secara kolektif, kolegial, dan terbuka. Mempertimbangkan unsur Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Integritas (PDLI), sebagai unsur penilaian dan persyaratan pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak, dan simultan oleh setiap Jaksa yang sedang dipertimbangkan untuk rotasi mendapat mutasi maupun promosi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, dalam keterangan Pers, di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Mukri juga mengatakan, karir seorang Jaksa atas nama Bayu Adhinugroho Arianto, tidak boleh terhambat karirnya hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung.

“Mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi secara objektif tetap berlaku sama,” tegasnya.

Tak bisa di pungkiri, sambung Mukri, Bayu mempunyai kinerja yang hebat dan membanggakan sewaktu menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ginanjar, “yang telah berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan Negara dan mengembalikan lahan Istana Negara sebagaimana mestinya yang sekian lama tak terselesaikan,” paparnya.

Ditambah lagi, tambah Mukri, Bayu saat menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Bali, berhasil memimpin penangkapan koruptor terbesar yang sudah beberapa tahun tak bisa ditangkap.

Oleh karena itu, tidak hanya Asintel Kejati Bali saja yang mendapat promosi, akan tetapi Aspidsus Kejati Bali Anton Delianto di promosikan juga kelas atau tipe yang sama dengan Kajari Jakarta Barat.

“Sekali lagi perlu disampaikan bahwa semua keputusan dan kebijakan tentang hal tersebut adalah merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan. Jadi juga tidak benar kalau ada sementara pihak yang masih menyatakan bahwa mekanisme rotasi saat ini dianggap tidak terbuka dan tidak transparan,” katanya.

Dijelaskannya, selain Bayu ada sejumlah pejabat di Kejagung yang dipromosikan seperti Kajari Deliserdang Asep Margono, yang dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur. Kajari Belitung Sekti Anggrainim, dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten.

“Selain itu, Kasubdit Pemantauan pada Direktorat III JAM Intel Kejagung Anang Supriatna dipromosikan sebagai Kajari Jakarta Selatan. Promosi Anang karena prestasinya dalam program Tangkap Buron (Tabur 31.1),” jelas Mukri.(Her)