
Jawa Barat – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, Polda Jabar memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditengah pandemik Virus Corona (Covid-19), dan sementara waktu tidak memproses pembuatan SIM baru.
“Apabila SIM itu habis masa berlakunya dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Kamis (19/3/2020).
“Khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect, dapat melaksanakan perpanjangan setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit,” tambahnya.(Moh. Asep)