Ungkap Kasus Narkotika, Dit Res Narkoba Polda Jabar Amankan 3104,9 Gram Sabu

oleh -305 Dilihat
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga

Jawa Barat – Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Dengan mengamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu SU Alias AL Bin SI (40) dan YO Alias OC (29).

Dalam siaran Pers, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, selain mengamankan 2 orang tersangka, Dit Res Narkoba juga mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu 3104,9 gram (Tiga Ribu Seratus empat koma sembilan gram), Bong dan HP.

Dijelaskan Kabid Humas, pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 21.00 Wib. Team Dit Res Narkoba Polda Jabar telah melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan, penyitaan, dan penggeledahan di rumah SU Alias AL, dan tertangkap tangan telah melakukan penyalahugunaan Narkotika Gol I jenis sabu.

“Saat dilakukan introgasi, kedua tersangka membenarkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika Gol I jenis sabu, dengan cara menggunakan sabu secara bersama sama,” papar Kabid Humas, Jumat (20/3/2020).

Sementara itu, sambung Kabid Humas, saat dilakukan penggeledahan terhadap YO Alias OC, telah kedapatan memiliki sabu didalam genggaman tangan dan Bong (alat hisap sabu) didalam kamar mandi, sedangkan sabu didapat dengan cara dikasih langsung oleh YO (DPO) yang sudah dikenal sejak lama.

“Tersangka memiliki sabu didapat dengan cara membeli kepada KU (DPO) di daerah Medan, dengan harga Rp. 800.000.- (delapan ratus ribu rupiah),” pungkasnya.

Tambah Kabid Humas, kemudian dilakukan pengembangan pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 bertempat di dalam gudang yang beralamat Kp. Cinangka Kel. Bungursari Kab. Purwakarta, bahwa SU Alias AL telah membawa narkotika Gol I jenis sabu sebanyak 4 Kg namun sabu 1 kg telah di serahkan kepada Sdr AG (DPO). Sisa sabu disembunyikan didalam salon mobil, kemudian salon yang berisi sabu oleh YO Alias OC disembunyikan di dalam gudang.

“Setelah dilakukan introgasi kedua tersangka menunjukan tempat penyimpanan sabu, sehingga berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak salon warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus teh china isi sabu dengan Berat Brutto 3.100 (tiga ribu seratus) Gram,” jelasnya.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No. 35 thn. 2009, tentang narkotika,” kata Kabid Humas.(Moh. Asep)