Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas II A Karawang Akan Bebaskan 124 Narapidana

oleh -83 Dilihat

Karawang – Sebanyak 124 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang akan segera menghirup udara segar, pasca menjalani kurungan atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Lapas Kelas II A Karawang, A Lenggono Budi mengatakan, rencananya Lapas Kelas II A Karawang akan membebaskan 124 Narapidana secara bertahap, dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan lapas.

“Sesuai program asimilasi dan hak integrasi lapas, berdasarkan keputusan Kemenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan Virus Corona di Lapas,” terangnya.

“Kami Lapas sudah membebaskan 11 orang, dan rencana akan membebaskan 124 orang dengan program CB, CMB, PB dan memenuhi syarat,” jelas Kalapas.(Marlina)