Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, dengan Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Rabu (26/08/2020).
Selain Pemerintah Kabupaten Karawang, Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ini juga di ikuti oleh 3 Provinsi dan 74 Kabupaten/Kota lainnya secara virtual. Untuk lingkup Pemkab Karawang dihadiri Asisten Administrasi (Asda 3) Samsuri, Kepala Bappenda Hadis Herdiana, serta perwakilan dari Dirjen Pajak.
Asda 3 Samsuri mengatakan, ruang lingkup kerjasama ini meliputi pertukaran data perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan, dan pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
“Pendampingan dan dukungan kapasitas dalam pengembangan SDM perpajakan tentu sangat kami harapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah sektor pajak di Karawang,” ungkap Samsuri.
Perjanjian kerja sama ini, sambung Samsuri, diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan serta data perizinan, serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus mengoptimalkan pengawasan wajib pajak bersama.(And)