Begini Kata Kapolres Karawang Mengenai ODGJ Yang Diduga Di Rudapaksa Oknum PMKS

oleh -253 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus Rudapaksa yang di duga dilakukan oleh oknum Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, peristiwa berawal ketika tersangka berinisial HYD (40), mengamankan korban HNA (20) warga Bandung yang diduga Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ). Kemudian tersangka membawa HNA ke kantor Dinas Sosial Karawang.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri, dan mengganti pakaiannya dengan daster,” ungkap Kapolres Wirdhanto.

Tersangka HYD melakukan aksinya setelah tengah malam. HYD tak kuat menahan nafsu ketika melihat korban tidur mengenakan daster.

Namun sial, aksi tersangka dipergoki seorang petugas Pemadam Kebakaran Karawang sekaligus sebagai saksi, karena kantornya bersebelahan dengan Dinas Sosial.

Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang, dan langsung menyatroninya dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.

“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” tandas Kapolres.

Akibat perbuatannya HYD dijerat Pasal 285 Junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

(Mar/Tri)