Berhasil Amankan 38 Orang Terduga Pengedar, Begini Kata Kapolres Karawang

oleh -66 Dilihat

Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengamankan 38 orang terduga pengedar Narkotika, Psikotropika dan obat keras, terhitung dari bulan Januari hingga pertengahan Maret 2022, melalui Program “Lapor Pak Kapolres”.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Karawang, akan penting nya bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program “Lapor Pak Kapolres”.

“Para tersangka ditangkap dibeberapa tempat di wilayah hukum Polres Karawang,” ujar Aldi, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Karawang, Senin (21/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, narkotika yang berhasil diamankan yakni jenis Sabu-sabu, Ganja, Psikotropika dan obat keras tertentu (OKT).

“Dengan barang bukti sabu sebarat 360 gram, ganja 423,76 gram, psikotropika 86 butir dan OKT sebanyak 1.599 Butir,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, modus dari para tersangka, yakni menjual barang terlarang tersebut melalui media sosial dan person to person.

“Adapun pasal yang di persangkakan antara lain, untuk pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal hukuman mati, tentang psikotropika dan pengedar obat keras terlarang diancam kurungan 8 tahun,” tutupnya.

(Marlina)