Bersama PPNS Ditgakum, Kejaksaan Amankan DPO Tersangka Dugaan Menerbitkan Faktur Pajak Fiktif

oleh -51 Dilihat

Jakarta – Tim gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak, menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Fanny Andrian (FA), tersangka dugaan menerbitkan faktur pajak fiktif.

“Tersangka FA diamankan ketika sedang berada di Kompleks Pelindo II Cilincing, Jakarta Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri SH MH, di Jakarta, Selasa (16/7).

Dikatakan Mukri, FA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (faktur pajak fiktif) melalui CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010 sehingga merugikan keuangan Negara.

“Diduga kerugian pada Pendapatan Negara yang timbul tahun 2009 sebesar Rp.17.867.047.417 dan tahun 2010 Rp.1.429.287.287. Total Rp.19.296.334.704,” kata Mukri.

Dalam kasus ini, sambung Mukri, FA diduga melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya minimal 2 tahun maksimal 6 tahun dan denda min 2 kali maksimal 4 kali pajak terutang. Tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 oleh PPNS Gakum Ditjen Pajak,” kata Mukri. (Her)