BNN Karawang Tangkap Tiga Pengedar Ganja Dan Sabu

oleh -524 Dilihat

BNN KarawangKarawang – Tiga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang rencananya akan diedarkan pada malam tahun baru, di ciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Penangkapan ketiga pengedar itu pada Senin (4/12/2017), di sekitar Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek,” kata Ketua BNN Kabupaten Karawang M Julian, dalam konferensi pers di Karawang.(5/12).

Julian mejelaskan, ketiganya Masing-masing berinisial De, Ded dan Rob. dan dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti seberat 1,2 kilogram dan sabu 0,8 gram beserta alat hisap (bong).

Penangkapan itu berawal saat petugas melakukan penggerebekan terhadap De dan Ded yang tengah menggunakan sabu di salah satu rumah kontrakan.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui sabu yang digunakan  pelaku ini berasal dari Rob yang beralamat di Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek.

Selanjutnya, petugas langsung mendatangi rumah kontrakan Rob dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan ganja seberat 1,2 kilogram yang dibungkus kertas berwarna coklat.

Barang haram itu sendiri dibeli dengan harga Rp7 juta per kilogramnya dan kemudian dijual dengan cara eceran, perkiraannya bisa menghasilkan untung Rp10 juta.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *