Buntut Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Jurnalis Karawang Sepakat Surati Dewan Pers

oleh -80 Dilihat

Karawang – Anggota Forum Jurnalis Karawang (FJK) bersepakat untuk menyurati Dewan Pers, atas dugaan penghinaan terhadap profesi Wartawan dengan sebutan ‘Oteng-Oteng’ di media sosial, dan sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Karawang.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan Polres Karawang, menetapkan jika kasus ini delik aduannya tidak begitu kuat sebagai pelanggaran UU ITE karena alasan ada konsideran hukum yang lebih spesifik, yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Sehingga, dugaan penghinaan oleh akun Momo Dhio Alief dianggap selesai dengan meminta maaf secara langsung kepada ratusan insan Pers di Karawang.

Namun demikian, pada Sabtu (9/10/2021) siang, para insan Pers yang tergabung dalam FJK kembali menggelar pertemuan di Lantai 3 Swisbellin Karawang untuk menyikapi persoalannya.

Berdasarkan hasil diskusi, FJK sangat menghargai apapun hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Karawang. Tetapi, FJK bersepakat akan menyurati Dewan Pers, guna melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas kekosongan hukum di dalam SKB 3 Menteri atas beberapa dugaan kasus penghinaan terhadap profesi wartawan.

“Kita menghargai apapun hasil penyelidikan kepolisian. Tetapi perjuangan kita tidak sampai di situ. Selanjutnya kita akan berkirim surat ke Dewan Pers, sebagai langkah awal untuk melakukan gugatan SKB 3 Menteri ke MK,” tutur Ketua FJK, Rudi Setiawan.

Disampaikan Rudi, bagi FJK sebenarnya kasus Momo Dhio Alief hanya bagian kecil atas persoalan kekosongan hukum di dalam SKB 3 Menteri. Karena diyakininya, kasus serupa penghinaan terhadap profesi Jurnalis juga pasti banyak terjadi di Indonesia.

Sehingga, jika saja SKB 3 Menteri yang mengatur parameter pelanggaran UU ITE ini terus diberlakukan, dikhawatirkan ke depan akan semakin banyak kasus penghinaan terhadap profesi wartawan.

Dalam surat ke Dewan Pers nanti, sambung Rudi, FJK akan melampirkan semua legalitas organisasi wartawan yang tergabung di dalam FJK. Diantaranya IJTI, MIO, MOI, AJIP, IWO, INPERA, SMSI, Wartawan Independen dan lain sebagainya.

“Surat ke Dewan Pers nanti adalah sebagai langkah awal gugatan SKB 3 Menteri, sebagai bentuk sikap tegas FJK atas buntut kasus Momo Dhio Alief. Karena ke depan kita tidak ingin ada lagi kasus penghinaan terhadap profesi wartawan di seluruh Indonesia,” tegas Rudi.

(Marlina)