Dalam Enam Bulan, Polres Indramayu Berhasil Ungkap 52 Kasus Narkoba

oleh -45 Dilihat

Jabar – Sat Narkoba Polres Indramayu Polda Jabar berhasil menangkap 60 orang terduga bandar, pengedar, maupun kurir narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Hasil penanganan dan penangkapan dalam satu semester, dari 52 kasus.

Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP M. Lukman Syarif menjelaskan, 60 tersangka yang ditangkap tersebut mempunyai peran masing-masing, seperti menjadi bandar, pengedar, maupun kurir barang haram itu.

Ia mengatakan, untuk kasus yang berhasil diungkap dari 60 tersangka itu ada 52 kasus, yang tersebar di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu.

“Kasus yang terbanyak kami ungkap selama satu bulan itu sembilan, dan yang terendah lima,” tutur Kapolres Minggu (17/7/2022).

Menurutnya, para tersangka ada yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena semua sudah lengkap atau P21 dengan jumlah 39 orang. “Sedangkan sisanya masih kami proses dan diminati keterangan,” ujarnya.

“Dari 60 orang tersangka itu, disita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 206,16 gram, sabu-sabu seberat 128,94 gram.” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga menyita sebanyak 51.402 butir sediaan farmasi tanpa izin, dan 45 psikotropika.

“Untuk kasus narkotika paling mendominasi yaitu sebanyak 39, dan kepemilikan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin 12 kasus, sementara psikotropika satu kasus,” katanya.

(Moh. Asep)