Dalam Rakornas, Jamintel Terangkan Peran Kejaksaan Dalam Pemilu

oleh -104 Dilihat

20190228_222257_1_1Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Jan Maringka, hadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional dalam rangka pemantapan Pemilu serentak 2019 yang berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/02/2019), mewakili Jaksa Agung HM. Prasetyo.

“Kejaksaan RI berperan penting dalam melakukan cipta kondisi mewujudukan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang aman, tertib, jujur dan adil (Jurdil),” ujar Jan Maringka, dalam siaran pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (28/02/2019).

Jan Maringka menjelaskan, cipta kondisi antara lain terkait dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta profesionalisme dan sinergitas peran Kejaksaan RI dalam penegak hukum terpadu (Gakkumdu).

Jan Maringka juga mengatakan, di samping tindak pidana Pemilu, Kejaksaan RI juga berperan dalam penanganan sengketa dan gugatan pemilu, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat sebagai upaya preventif menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

“Kejaksaan RI juga berperan dalam mengawal pembangunan melalui Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dan Jaga Desa, dan pada akhirnya mewujudkan cipta kondisi menjaga negeri demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tandas Jan Maringka.

Rakornas ini dimaksudkan untuk membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang damai dan kondusif.

Tujuannya untuk mengoptimalkan kewaspadaan, baik itu Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2019.

Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya pencapaian Pemilu yang demokratis.(Her)