Dalam Satu Bulan, Sat Narkoba Polres Karawang Berhasil Ungkap 19 Kasus Perederan Narkotika

oleh -163 Dilihat

Karawang – Dalam satu bulan, jajaran Sat Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 19 kasus perederan narkotika jenis sabu, ganja, tembakau gorila dan obat keras.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, dalam Konferensi Pers diloby Mako Polres Karawang, Selasa (4/2/2020).

Ia juga mengatakan, dari 19 kasus diamankan sebanyak 21 tersangka. 8 kasus narkotika jenis sabu, kemudian sisanya ada tembakau gorila dan obat keras terbatas.

“Sementara jumlah barang bukti yang kita amankan sabu sekitar 84 paket, dengan tembakau gorila sekitar 20 paket, obat keras sekitar 7000 butir, dan psikotropika yang terbagi dua jenis alfazolam dan diazepam sebanyak 112 butir,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, sambungnya, menurut keterangan dari tersangka bahwa barang tersebut di dapat dari Jakarta, dan untuk obat kebanyakan dari Bekasi juga Tangerang.

“Untuk TKP dari 19 Kasus Yang Kita ungkap berada di 5 TKP sekitar Karawang. Baik itu di kota, Rengasdengklok, Cikampek dan Klari,” pungkasnya.

“Para tersangka kita kenakan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 111,121, kemudian di undang-undang kesehatan untuk 11 pasal 196 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk narkotika dan maksimal sekitar seumur hidup,” tutupnya.(Halimah/Marlina)