“Jadi 14 tersangka ini merupakan akumulasi dari tangkapan Sat Narkoba selama satu bulan,” ucap Kapolres.
Dijelaskannya, 14 orang tersebut terdiri dari residivis dan juga tersangka baru. Ada satu orang tersangka berjenis kelamin wanita. Sedangkan 13 lainnya berjenis kelamin pria.
“Semua tersangka ini ditangkap di wilayah hukum Polres Cimahi. Hanya saja, jaringan peredaran narkoba para tersangka ini sudah cukup luas bahkan hingga lintas provinsi,” jelasnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu shabu-shabu 35,43 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon,extacy 4 butir, obat keras berbagai jenis 4.828 butir serta psikotoprika16 butir,” pungkasnya.(Moh. Asep)