Di Desa Mabat, Eksekusi Kebun Sawit Seluas 279,65 Hektare Berlangsung Kondusif

oleh -364 Dilihat

IMG-20190108-WA0006Bangka Belitung – Eksekusi perkebunan sawit seluas 279,65 hektare di Desa Mabat, Bakam, Kabupaten Bangka, Selasa (8/1), oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat berlangsung aman dan kondusif.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah ada Putusan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung dan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan PT. Tata Hamparan Eka Persada (THEP).

Surat penetapan pelaksanaan putusan eksekusi dibacakan oleh Panitera Juru Sita PN Sungailiat, dengan dikawal oleh kepolisian dari Polsek Bakam, Polres Bangka, Polda Bangka Belitung dan TNI.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu ratusan warga sempat menggelar unjuk rasa di depan Kantor PN Sungailiat, untuk menolak putusan terkait hak penguasaan lahan oleh PT THEP.(HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *