Di Duga Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Amankan Kades Bereng Jun

oleh -99 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Negeri Gunung Mas dibantu Tim Jaksa Penyidik dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, mengamankan Kepala Desa (Kades) Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, inisial ‘AA’, di JCO Palangkaraya Mall, Minggu (1/9/2019).

“AA diamankan oleh Tim Kejari Palangkaraya terkait dugaan korupsi Dana Desa,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr, Mukri, S.H., M.H dalam keterangan Pers, Selasa (2/9/2019).

“Ini merupakan program Tangkap Buronan (TABUR) 31.1 dan merupakan TABUR ke -117 di tahun 2019,” ujarnya.

Mukri menjelaskan, tersangka AA terjerat perkara tindak pidana korupsi dalam dugaan pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.

Kasus tersebut, sambung Mukri, saat ini dalam tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 227/ O.2.22.4 / Fd.1 / 04 / 2019 tanggal 30 April 2019 yang telah dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah berhasil di amankan oleh Tim Jaksa Penyidik dan Tim Intelijen Kejari Palangkaraya, “tersangka AA langsung di bawa menuju Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Palangkaraya, untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.(Her)