Di Jawa Barat, Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Jatim

oleh -27 Dilihat

20190322_142656_1_1Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, berhasil mengamankan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi asal Kejati Jatim dengan inisial “S.H.P.” (34), di Jalan Gedebage Selatan, kampung Bojong Manjak, Kelurahan Cisarten Kidul, Bandung, Jawa Barat.

“Tersangka S.H.P. menjabat Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Divre Surabaya Selatan di Mojokerto, diketahui masuk kantor terakhir tanggal 31 Oktober 2017. Praktis ketika kasusnya disidik Pidsus Kejati Jatim sejak November 2018 dia tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, di Jakarta, Jumat (22/3).

Mukri menjelaskan, modus korupsi yang dilakukan tersangka “S.H.P.” sebenarnya sangat sederhana. Ketika melakukan penjualan kepada Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 Milyar dia tidak menyetor uangnya ke rekening Bulog. Tetapi tersangka membuat rekening atas nama pribadinya untuk menampung pembayaran dari pembeli.

Selain buron Kejati Jatim, sambung Mukri, tersangka “S.H.P.” diketahui juga merupakan buron Polda Jatim. Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan ditipu “S.H.P.” senilai Rp 13 Milyar.

“Tersangka juga lagi dicari Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 Milyar lebih,” ungkapnya.

Mukri juga mengatakan, karena diburu banyak pihak, tertangkapnya tersangka ini juga melegakan pihak Bulog. Karena beberapa pihak yang tipu telah mendesak Bulog ikut bertanggungjawab, karena saat menipu mengatasnamakan Bulog.

“Tadi pagi Kepala Divisi Hukum Bulog Pusat pak Irfan Aziz memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah berhasil menangkap “S.H.P.”. Karena akibat perbuatan pribadi “S.H.P.” Bulog ikut digugat banyak pihak,” paparnya.

Mukri juga menambahkan, rencananya Kejati akan menyidangkan secara in absentia kasus tersangka S.H.P. yang tak memenuhi panggilan.

“Dengan tertangkapnya tersangka ini, berarti tidak jadi disidangkan In absentia,” ungkapnya.

Dengan diamankanya tersangka SHP, merupakan buronan ke 35 tahun 2019 yang berhasil ditangkap tim Jaksa, berkat adanya program Tangkap Buronan 311 (Tabur 311) Kejaksaan RI.

Mukri juga menghimbau, para tersangka maupun terpidana yang buron untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. di mana pun bersembunyi kami buru,” tandasnya. (Her)