Di PN Tangerang, Jaksa Tuntut Pidana Mati Terdakwa Pengedar 90 Kg Ganja

oleh -45 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menuntut pidana mati pengedar ganja 90 Kilogram (Kg) dengan terdakwa Muhamad Imam Fadillah Alias Kopral Bin Muhamad Yasin, dalam pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, dalam keterangan Pers di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Dijelaskannya, menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terhadap diri terdakwa, tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa.

“Tuntutan pidana mati pengedar ganja seberat 90 Kilogram oleh JPU Kejari Kota Tangerang tersebut, merupakan bukti keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya institusi Kejaksaan RI dalam memerangi jaringan pengedar narkotika,” tegas Mukri.(Her)