Di Surabaya, Kejaksaan Berhasil Kembalikan Aset Negara

oleh -414 Dilihat
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang
Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang

Jakarta – Staf Ahli Jaksa Agung bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang menyatakan, kembalinya bangunan bersejarah Gelora Pancasila di Surabaya ke tangan Negara merupakan keberhasilan dari sosialisasi upaya preventif Kejaksaan sebagaimana instruksi Jaksa Agung RI.

Sudung menjelaskan, pengembalian aset itu tidak lepas dari perjuangan Kejaksaan yang tak kenal lelah dan dengan cara cerdas dari para Jaksa, Gelanggang Olah Raga (GOR) ini kini akhirnya resmi kembali menjadi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sambungnya, tanah yang sebelumnya diakui oleh tiga pengusaha properti asal Surabaya akhirnya diserahkan secara sukarela kepada Kejati Jawa Timur, dan setelah dicek ternyata aset ini benar-benar milik Pemkot Surabaya.

Dikatakan Sudung, selama ini bangunan bersejarah itu dikuasai pihak swasta. “Adapun jika dihitung, nilai aset Gelora Pancasila itu sekitar Rp.200 miliar, karena lokasinya strategis di pusat kota,” ujarnya.

Sudung mengharapkan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) proaktif berkoordinasi dengan kepala daerah di wilayah tugasnya, untuk mendata aset negara yang mungkin terbengkalai atau bahkan sudah berpindah kepemilikan.

“Saya mengumpulkan para Kajari di Jawa Timur dan meminta mereka berkoordinasi dengan Wali Kota/Bupati setempat, untuk menginventarisasi dan menyelamatkan semua aset Negara. Sebab masih banyak aset Negara yang belum jelas secara yuridis,” ucapnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *