Didasarkan Putusan MA, Kejaksaan Eksekusi Mantan Bupati Kotabaru

oleh -37 Dilihat

Jakarta – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru berhasil mengeksekusi Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Lahan atas nama Dr. H. Irhami Ridjani Rais, S. Sos., M.Si Bin M. Rais (Mantan Bupati Kotabaru periode 2010-2015).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, dalam keterangannya mengatakan, pelaksanaan eksekusi dibantu pengamanan dari POMAL dan Intel AL.

“Meski sedikit melakukan perlawanan, akhirnya tim berhasil mengeksekusi terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru untuk menjalani pidananya,” terang Mukri, di Jakarta, Jumat (19/4/2019).

Mukri menjelaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2607 K/Pid.Sus/2017 tanggal 08 April 2018.

“Adapun dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Dr. H. Irhami Ridjani Rais, S. Sos., M.Si Bin M. Rais telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan jatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 8 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.17.846.656.500,- (tujuh belas milyar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah) subsidiair 5 (lima) tahun pidana penjara,” ungkapnya.(Her)