Dinilai Melakukan Pelanggaran Kampanye, Hakim Vonis Dua Caleg PAN 3 Bulan Penjara

oleh -100 Dilihat

20181218_192027Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Desbenneri Sinaga, memvonis dua Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi dan Lucky Andriyani, dengan 3 bulan penjara subside 1 bulan denda Rp.5 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I ‘Mandala Abadi’ dan terkdakwa II ‘Lucky Andriani’, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 bulan dan denda Rp.5 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Majelis Hakim menilai keduanya terbukti melakukan pelanggaran kampanye, dengan membagi-bagikan kupon umrah dan doorprize kepada masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, pada saat berkampanye di Pasar Gembrong Lama, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja, menjanjikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata hakim.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, yang sebelumnya JPU Andri Saputra dan Santoso dalam tuntutannya menyatakan, “para terdakwa bersalah dan dengan adanya unsur sengaja semua terpenuhi menurut hukum. menuntut para terdakwa dengan 6 bulan penjara subsider 1 bulan dan denda Rp.5 juta,” ujar JPU dalam tuntutannya, Senin (17/12).(Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *