Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Majalengka Berhasil Ungkap Dugaan Prostitusi Online

oleh -122 Dilihat

Jawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi yang dikelola secara daring atau online di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

“Ditengah pandemi Covid-19 ini, prostitusi harus dibasmi guna memutus mata rantai penularan virus Corona. Karena kegiatan tersebut sangat rawan penularan,” tegas Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, dalam jumpa Pers, Kamis (26/11/2020).

Dijelaskan Kapolres, sebanyak Dua (2) orang yang terduga terlibat dalam kegiatan prostitusi tersebut diamankan Polisi dari sebuah rumah kos di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Keduanya berjenis perempuan berinisial ASR (24) dan IP (25), diduga sebagai mucikari. Modusnya, menurut Kapolres, pelaku menawarkan jasa pelayanan Perempuan Sek Komersial (PSK) secara online melalui aplikasi pesan singkat.

Lanjut Kapolres, saat melakukan penelusuran di salah satu rumah kos, didapati dua orang wanita bersama dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya.

“Diketahui dari salah satu wanita tersebut dijajakan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang,” ujar AKBP Bismo.

Pada saat penangkapan, Sambung Kapolres, Polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.800.000,- dan beberapa gambar tangkap layar postingan tersangka untuk dijadikan barang bukti.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana,” jelasnya.(Moh. Asep)