Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Pelaku Curanmor Dan Pemalsuan STNK

oleh -657 Dilihat

Bandung – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan penerbitan surat perawatan barang bukti ilegal.

“Komplotan ini selain melakukan pencurian, juga memalsukan surat-surat kendaraan hasil curiannya,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (11/11/2019).

Dalam pengungkapannya polisi berhasil amankan 11 tersangka dan puluhan mobil hasil curian serta beberapa surat-surat kendaraan yang telah dimodifikasi.

“Tersangkanya yaitu AM, SP, MT, AM, US, SD, DT, WJ, KT, ZRN, dan SP. Sedangkan barang bukti ratusan surat STNK palsu, kendaraan roda empat ada 41 unit serta alat kejahatan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, para tersangka dalam memalsukan surat penitipan perawatan barang bukti bekerja sama dengan oknum pegawai administrasi Pengadilan Bale Bandung.

“Dari pengembangan ini juga ada informasi bahwa ada oknum dari pengadilan ini mengeluarkan surat semacam barang bukti atau penitipan barang bukti, jadi seolah-olah kendaraan ini dalam proses peradilan. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata ini dibuat oleh oknum,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun. Sedangkan pemalsuan STNK diancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya.(Moh. Asep)