DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian 2 Raperda

oleh -133 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Senin (6/3/2023), dengan agenda sebagai berikut :

  1. Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.
  2. Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I M. Taufik Koriyanto, SH,MH, FORKOPIMDA, Kepala Dinas, Kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Trip mengatakan, bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka tentang penyelenggaraan kerja sama daerah disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, memantapkan hubungan daerah, menyerasikan Pembangunan daerah, mensinergikan potensi antar daerah, serta daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah atau lembaga di luar negeri, sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain, dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

Menurut Syahbudin, pada tahun 2011 pemerintah Kabupaten Bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah, yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011 tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi/materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dilakukan penyesuain terhadap raperda tersebut.

Selanjutnya, sambung Syahbudin, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang berbunyi “Pemerintah Daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”.

Selain itu, keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan.

Selain itu, keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan/mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.

Syahbudin berharap, agar pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat dapat membahas kedua Raperda ini sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, sehingga kedepan Raperda ini dapat disetujui dewan yang terhormat untuk dapat ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bangka.(*ry)