DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna, Ini Agendanya

oleh -195 Dilihat

Bangka – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Jumat (18/8/2023), dengan agenda sebagai berikut :

  1. Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD TA.2023.
  2. Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2024.
  3. Penyampaian Hasil Reses.
  4. Pengumuman Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H, Wakil Ketua DPRD I M. Taufik Koriyanto, S.H., M.H, Wakil Ketua DPRD II Rendra Basri, B.Sc, Forkopimda, para Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD mengatakan, bahwa pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.

“Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2023, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu,” ujarnya.

Ditambahkannya, makanya KUA dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD perubahan dan untuk penyampaian KUA dan PPAS oleh Bupati Bangka.

“Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka.

Selanjutnya, Iskandar mengatakan, bahwa kegiatan reses anggota DPRD Bangka telah dilaksanakan pada tanggal 15-16 Juli lalu di daerah Pemilihan masing-masing, dengan tujuan menyerap sprirasi masyarakat.

“Hasil kegiatan reses tersebut, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD sebagai usulan program kegiatan pembangunan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai dengan aspirasi dan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Iskandar juga menyampaikan, bahwa sesuai dengan surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri nomor : 131.19-6112 tahun 2018 dan nomor : 132.19-6113 tahun 2018 tanggal 17 september 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masa jabatan 2018-2023, serta berdasarkan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 September tahun 2018, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dengan masa jabatan tahun 2018 – 2023 akan segera berakhir, dan perlu diumumkan melalui Rapat Paripurna.

Sementara itu, Bupati Bangka dalam pidatonya menyampaikan, agar keberlangsungan kebijakan APBD untuk mencapai sasaran pembangunan tetap dapat terjaga dan bahkan lebih dipertajam.(ry)