DPRD Dan Kejari Bangka Tandatangani MoU Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

oleh -71 Dilihat

Sungailiat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menandatangani Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat ruang rapat paripurna DPRD, Senin (16/1/2023).

MoU dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Iskandar, S.Ip, dan dihadiri Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.Ip, M. Tr, Ip, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH., para Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Forkopimda, para Kepala OPD, Camat, dan Lurah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Iskandar, S.Ip menjelaskan, pada hari ini (Senin 16 Januari 2023) DPRD Kabupaten Bangka bersama pihak Kejaksaan Negeri Bangka melakukan Penandatanganan MoU Nota Kesepakatan tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pertama-tama saya mewakili seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada kesempatan ini terutama kepada ibu Kajari Bangka beserta dengan jajarannya. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, karena ibu dan bapak sekalian berkenan hadir dalam acara rapat paripurna MoU antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka,” terang Iskandar.

Dikatakannya, dengan adanya MoU ini diharapkan agar hubungan baik antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka dapat berjalan dengan baik, serta akan terus dapat ditingkatkan lagi dengan silaturahmi antara kedua belah pihak.

“Dengan ini Kejari Bangka dalam hal rancangan peraturan daerah, inisatif aturan Perda atau ada hal hal yang lainnya, yang berkenan dengan hukum kita bisa minta pendapat hukum dengan Kejari agar kita bisa merasa nyaman, aman dan mendapatkan barokah dari allah SWT,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, S.H, M.H, dalam keterangannya mengatakan Nota Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejari Bangka merupakan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia menjelaskan, Nota Kesepakatan bidang Datun ini mencakup ruang lingkup dan tugas kewenangannya diantaranya penetapan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan juga tindakan hukum lainnya.

“Nota kesepakatan ini bertujuan sebagai tindakan preventif dan kuratif untuk dapat menciptakan sinergitas, serta kolaborasi demi terwujudnya kolaboratif justice. Saya selaku pimpinan di Kejari Bangka memohon maaf apabila dalam kegiatan ini ada yang kurang berkenan ataupun banyak kekurangannya kepada bapak dan ibu sekalian saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Kajari Bangka Futin Helena Laoli, SH.(red/ry)