DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Perda Pembentukan Perseroda Karawang Energi Persada

oleh -16 Dilihat

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna, Jumat (23/10/2026), bertempat di gedung sidang DPRD, dengan agenda sebagai berikut :

1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang tentang Perusahaan Perseroan Daerah Karawang Energi Persada.

2. Pembentukan Pansus-Pansus DPRD
a). Pansus Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.
b). Pansus Rancangan peraturan DPRD tentang perubahan peraturan DPRD Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

3. Penyampaian Hasil Reses III Tahun Sidang 2025/2026.

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karawang serta dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., para Staf Ahli Bupati, para Asisten Daerah, para Kepala OPD, Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menegaskan, bahwa penetapan Perseroda Karawang Energi Persada merupakan langkah transformatif untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah. DPRD mendorong agar BUMD baru ini dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat Karawang.

​Terkait fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi, H. Endang Sodikin menyampaikan dukungan penuh DPRD terhadap kerja Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Ia menekankan, pentingnya regulasi yang memprioritaskan pendekatan preventif, edukatif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkokoh Ketahanan Keluarga di Kabupaten Karawang.

Menanggapi penyampaian Hasil Reses III, Ketua DPRD menegaskan, bahwa aspirasi yang dihimpun oleh seluruh anggota dewan dari konstituen merupakan roh dari perencanaan pembangunan daerah.

”Hasil reses ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata suara masyarakat yang menjadi rujukan mendasar bagi arah kebijakan daerah. Seluruh aspirasi warga baik mengenai infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pemulihan ekonomi, hingga lingkungan hidup akan kami kawal agar terintegrasi secara harmonis dalam RKPD dan APBD Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pembentukan Perseroda Karawang Energi Persada merupakan pijakan transformatif untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Beliau menegaskan komitmen Pemkab Karawang untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong tata kelola BUMD yang akuntabel dan efisien.

​Selain itu, Pemkab Karawang memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual. Raperda ini diharapkan mampu menekankan pada langkah-langkah preventif, edukatif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkuat peran keluarga serta lingkungan sosial.

(Red)