
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat kerja pembentukan Pansus (Panitia Khusus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Saepudin Zuhri, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, dan dihadiri sejumlah OPD serta badan terkait juga bagian organisasi dan bagian hukum Setda Kabupaten Karawang.
Menurut Saepudin Zuhri, Pansus itu adalah Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Ia menjelaskan, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.
“Pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif. Tujuannya supaya ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan yang mengakibatkan adanya rangkap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemkab Karawang,” ucapnya.
Dalam pembahasannya, kata dia, ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang yang akan digabungkan.
“Setelah melakukan rapat sampai tiga kali bahwa masih terdapat OPD yang keberatan dengan rencana penyedarhanaan struktur perangkat Daerah tersebut, antaranya Distan pangan, dan DKP tetapi hasil akhir akan kita umumkan setelah rapat selanjutnya,” pungkasnya.
(And)