DPRD Karawang Dukung Penolakan Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran

oleh -421 Dilihat

Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menerima perwakilan massa, dalam aksi damai menolak revisi Undang-Undang Penyiaran, bertempat di gedung rapat DPRD, Rabu (29/5/2024).

Turut hadir, Ketua DPRD Karawang Budianto, S.H., anggota DPRD komisi III H. Toto Suripto, anggota DPRD komisi IV Dr. Ata Subagja Dinata dan Indiyani, Ketua IJTI Korda Purwasuka, ketua PWI Karawang, ketua IWO Indonesia, ketua API, ketua AJIB, ketua FKHWK, ketua SWI, ketua MOI Karawang, ketua INPERA, Aktivis Karawang, ketua SMSI, ketua MIO, ketua Jawara, dan para Jurnalis se-Karawang.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, S.H mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Karawang mendukung aksi unjuk rasa penolakan revisi Undang-Undang Penyiaran. Dan menyatakan, bahwa kebebasan Pers Indonesia No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran.

“Dengan ini DPRD Kabupaten Karawang mendukung usulan penolakan revisi rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran dari forum Jurnalistik Kabupaten Karawang, demikian atas perhatiannya, diucapkan terima kasih,” ucap Budianto

Sebelumnya, ratusan Jurnalis se-Karawang menggelar aksi damai menolak revisi Undang-Undang penyiaran, di depan Kantor DPRD Karawang.

Dalam orasinya, dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

(And)