
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat Paripurna, bertempat di gedung sidang paripurna DPRD, Senin (12/9/2022), dengan agenda sebagai berikut :
1. Persetujuan dan Penetapan :
a. Rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan.
b. Rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2022.
2. Pembentukan Pansus-Pansus DPRD :
a. Pansus Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Karawang No.7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
3. Penyampaian nota pengantar rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD, didampingi para Wakil Ketua, dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, para Inspektur Pembantu, para Sekretaris Dinas dan Badan, para Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Karawang, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Pergururuan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Pers serta Organisasi Kepemudaan, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference.

Dengan susunan acara
a. Pembukaan
b. Pembacaan Laporan Pansus-Pansus DPRD
c. Pembacaan Laporan Badan Anggaran
d. Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD
e. Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Karawang, tentang rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2022
f. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022
g. Sambutan Bupati
h. Penutup
(ADV)


























