
Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Senin (24/8/2026).
Selain menyepakati KUA-PPAS 2027, agenda rapat paripurna juga menetapkan Perubahan Propemperda Tahun 2026 terkait transformasi badan hukum PD Petrogas Persada Karawang menjadi PT. Karawang Energi Persada (Perseroda) guna menyesuaikan kebutuhan regulasi dan memperkuat kapabilitas BUMD.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin didampingi para Wakil ketua dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE, Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten Daerah, para Kepala OPD, Kabag, Kabid, Camat dan Sekcam, Lurah dan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Ormas, LSM, dan Insan Pers.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penurunan angka defisit ini menunjukkan komitmen pengelolaan fiskal yang prudent dan cermat. Celah defisit diharapkan dapat teratasi dengan penetapan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat mendatang.
Menurutnya, penyusunan KUA-PPAS 2027 didasarkan pada capaian pembangunan Karawang tahun 2025 (Pertumbuhan Ekonomi 5,06%, IPM 74,59, dan Angka Kemiskinan turun ke 7,08%). Untuk tahun 2027, pembangunan Karawang difokuskan pada 5 prioritas utama, (SDM, Pelayanan Dasar, Infrastruktur, Ekonomi Lokal, Tata Kelola dan Lingkungan).
Sementara itu, Ketua DPRD mengatakan, Rapat Paripurna merupakan bagian dari rangkaian proses penyelenggaraan proses pemerintah dalam rangka mewujudkan perencanaan anggaran dan pembentukan peraturan daerah yang terarah, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)

























