
Tanjabbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengelar Rapat Paripurna pertama dalam rangka penyampaian Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (15/06).
Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri Harahap, S.H.
Dalam pidatonya, Bupati Anwar Sadat menyampaikan bahwa sesuai Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 207/T/S/DJPKN-V.JMB/PPD.01/5/2026 tanggal 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Walaupun LKPD Tahun 2025 telah memperoleh opini WTP, masih terdapat beberapa catatan BPK yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kami telah dan sedang melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan tersebut agar opini WTP dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan pada masa mendatang,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan kepada DPRD merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Laporan keuangan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah maupun pihak eksternal dalam menilai kinerja pembangunan daerah.
Secara garis besar, APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 ditetapkan dengan target pendapatan daerah sebesar Rp2,079 triliun dan belanja serta transfer sebesar Rp2,181 triliun. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen dari target yang ditetapkan, sedangkan realisasi belanja dan transfer mencapai Rp2,080 triliun atau 95,39 persen dari anggaran.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi mencapai Rp164,82 miliar atau 112,43 persen dari target sebesar Rp146,59 miliar. Capaian tersebut ditopang oleh peningkatan penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sementara itu, realisasi belanja modal mencapai Rp674,01 miliar atau 98,70 persen dari anggaran yang ditetapkan. Belanja tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, termasuk jalan, jaringan, irigasi, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, serta aset tetap lainnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke depan, sehingga visi dan misi pembangunan daerah dapat tercapai secara optimal demi mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lebih maju dan sejahtera.
Turut hadir, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat ,Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., Sekretaris Daerah Hermansyah, S.STP., M.H., Pasi Log Kodim 0419/Tanjab Lettu Inf. Hasan Efendi mewakili Dandim 0419/Tanjab, Kabag Ren Polres Tanjab Barat Kompol Ujang Supran, S.H. mewakili Kapolres Tanjab Barat, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjab Barat M. Randy Al Kaisya, S.H. mewakili Kajari Tanjab Barat, para pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perwakilan perbankan, BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (yn)