Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Investasi Pada Pertamina Di Blok BMG, Jaksa Agung Dalami Keterlibatan Pihak Lain

oleh -34 Dilihat
Jpeg
Jpeg

Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, pihaknya akan mendalami keterlibatan semua pihak dalam dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina, di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

“Kita harus lihat kendalanya, locus delictie bukan di sini tapi di Australia. Nanti kita harus kerja sama juga dengan mereka. Kita kan tidak mungkin ujug-ujug ke sana (red-Australia),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.(9/2)

Ia membenarkan, kalau mantan Dirut PT. Pertamina (Persero) inisial ‘GKA’, telah diperiksa kembali oleh penyidik JAM Pidsus pada Rabu (8/2).

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan itu Karen menerangkan mengenai proses keputusan terkait proyek untuk lapangan minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Dilanjutkannya, selain itu penyidik juga memeriksa inisial ‘DN’, pekerjaan Asisten Manager Corporate PT Pertamina (Persero), dan inisial ‘CS’, pekerjaan Manager Legal Bisnis Development PT Pertamina (Persero).

Kejagung telah menetapkan tersangka inisial ‘BK’, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero), berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Dalam paparannya dikatakan, kasus itu berawal pada Tahun 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin), berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia, berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaannya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris, yang mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31,492,851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26,808,244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31,492,851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Dalam Hal ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *