Dugaan Korupsi Proyek Alat KB Rp.38 Milyar, Kejagung Tetapkan Oknum Deputi BKKBN Tersangka

oleh -324 Dilihat
Jam Pidsus Adi Toegarisman Didampingi Kapuspenkum M. Rum Dan Dirdik Kejagung Warih Sadono
Jam Pidsus Adi Toegarisman Didampingi Kapuspenkum M. Rum Dan Dirdik Kejagung Warih Sadono

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Adi Toegarisman mengatakan Tim penyidik telah menetapkan tersangka baru, terkait dugaan Korupsi Proyek alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Insenter Tahun anggaran 2014 – 2015 yang diduga merugikan negara sebesar Rp.38 Milyar.

“Dalam Kasus ini Tim penyidik menetapkan tersangka ‘S’, usai diperiksa dan dimintai keterangan,” kata Jam Pidsus Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta Selatan.(17/1)

Dijelaskannya, tersangka ‘S’ merupakan pejabat eselon II Deputi bidang pelatihan pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

“Dari hasil pemeriksaan penyidik dan dihubungkan fakta hukum yang lain, dinilai bahwa saksi ‘S’ memenuhi syarat menjadi tersangka,” terangnya.

Ia menyebutkan, yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Anggaran (PPA). Dengan penetapan tersangka ini, maka sudah semakin utuh adanya pelaku atau tersangkanya, selain dari rekanan kemudian KPA yang merangkap PPK.

JAM Pidsus menambahkan, pihaknya akan memeriksa soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita akan membuat terang kasus ini,” tandasnya.

Kendati demikian, pihak penyidik JAM Pidsus belum menahan tersangka ‘S’. “Ada itikad baik dari tersangka, untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp 11 Milyar,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015.

Serta tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT. Djaja Bima Agung, KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Dengan penetapan tersangka baru itu, secara keseluruhan sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *