Dugaan Pembangunan Tangki Pendam Fiktif, Kejagung Tahan Tiga Orang Mantan Direktur PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya

oleh -48 Dilihat
Jam Pidsus Adi Toegarisman Didampingi Kapuspenkum M. Rum Dan Dirdik Kejagung Warih Sadono
Jam Pidsus Adi Toegarisman Didampingi Kapuspenkum M. Rum Dan Dirdik Kejagung Warih Sadono

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung menahan tiga mantan direktur PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), atas dugaan korupsi pembuatan tangki pendam fiktif di Muara Sabak, Jambi tahun 2010-2011.

“Usai diperiksa dan di evaluasi oleh penyidik, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta Selatan.(25/1)

Ditambahkan Adi, sebenarnya ada satu tersangka lainnya, yakni, mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berinisial FA, namun saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara yang berbeda.

Adapun tiga mantan direktur yang ditahan adalah, “MY selaku mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan, JWY mantan Direktur Produksi, dan NST selaku mantan Direktur Keuangan,” terangnya.

Adi Toegarisman memaparkan, Kasus tersebut berawal pada Agustus 2010, PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) melakukan kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk pembangunan tangki pendam di Muara Sabak senilai Rp179,9 miliar. Kemudian PT Dok dan Perkapalan melakukan subkontrak pekerjaan tersebut kepada AE Marine Pte.Ltd di Surabaya baik sebagai perencana, pelaksana dan selaku pengadaan bahan-bahan material dengan nilai kontrak 19.032.071 dolar AS.

Namun, lanjut Adi, dalam pelaksanaannya tidak ada pekerjaan di lapangan yang dilakukan oleh AE Marine Pte.Ltd, “dan uang tersebut sebenarnya di gunakan oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) untuk membayar kekurangan pembelian bahan material pembuatan dua unit kapal tangker milik PT Pertamina (Persero) kepada Zhang Hong Pte.Ltd selaku supplier tunggal.” Jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *